Landasan Kurikulum
Pengembangan kurikulum Program Studi Pendidikan Bahasa Jepang FKIP Universitas Riau berlandaskan kepada UUD 1945,UU No. 12 Tahun 2012, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 3 Tahun 2020, serta ketentuan lain yang berlaku. Kurikulum Program Studi Pendidikan Bahasa Jepangdiharapkan mampu menghantarkan mahasiswa menguasai ilmu pengetahuan bidang pendidikan bahasa Jepang dan keterampilan bidang pendidikan bahasa Jepang, serta membentuk budi pekerti luhur, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan, mendorong semangat kepedulian kepada sesama bangsa dan umat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan serta kejayaan bangs Indonesia. Penyusunan Kurikulum in berlandaskan pada landasan filosofi, sosiologis, historis dan hukum.
– Landasan Filosofi
Program Studi Pendidikan Bahasa Jepang memandang kurikulum sebagai nyawa dari pelaksanaan pembelajaran di tingkat perguruan tinggi. Penyusunan kurikulum 2020 ini berlandaskan aliran progresivisme yang mementingkan pembelajaran dilaksanakan terpusat pada mahasiswa. dan menerankan variasi nembelaiaran agar mahasiswa memiliki berggam nengelamas dilaksanakan terpusat pada mahasiswa, dan menerapkan variasi pembelajaran agar mahasiswa memiliki beragam pengalaman belajar. Selain itu, kurikulum in juga berlandaskan aliran rekonstrukturisme yang menekankan fungi pendidikan sebagai bekal manusia memecahkan masalah dan pentingnya berpikir kritis.
– Landasan Sosiologis
Kurikulum merupakan perangkat pembelajaran yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pembelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pembelajar (Ornstein & Hunkins, 2014). Berkaitan dengan hal tersebut, Kurikulum 2020 diharapkan menjadi perencanaan pembelajaran bahasa Jepang yang relevan dengan perkembangan teknologi namun tetap mempertahankan eksistensi kebudayaan lokal masyarakat Riau. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Jepang diharapkan memiliki wawasan yang luas mengenai kebudayaan lokal (Melayu) dan internasional (Jepang). Melalui pembelajaran yang berorientasi kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan unsur keragaman budaya, diharapkan mahasiswa dapat memenuhi capaian pembelajaran dengan kemampuan memahami keragaman budaya di tengah masyarakat, sehingga menghasilkan jiwa toleransi serta saling pengertian terhadap hadirnya keragaman.
– Landasan Historis
Sejak berdirinya Prodi Pendidikan Bahasa Jepang di tahun 2005 sampai dengan sat ini, kebutuhan akan pengajar, peneliti dan penerjemah bahasa Jepang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Agar pembelajaran di Prodi senantiasa relevan dengan perkembangan teknologi, informasi dan ilmu pemerolehan bahasa kedua, Prodi sampai sat ini telah melalui 3 kali rekonstruksi kurikulum. dalam rekonstruksi tersebut direvisi berbagai hal terkait capaian pembelajaran, materi ajar dan metode pembelajaran. Hal in bertujuan agar menghasilkan profil lulusan (pengajar, asisten peneliti, edupreuner dan praktisi bahasa Jepang) yang profesional dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
– Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang’ Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PT, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
10. Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020.
11. Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020.