Pelaksanaan Kukerta MBKM, Perguruan Tinggi harus mampu merancang pola pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa
memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang mumpuni. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diluncurkan Kemendikbud memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperkuat kompetensinya, baik hard skill maupun soft skill melalui kebebasan memilih dan menentukan mata kuliah baik didalam maupun di luar kampus.
Salah satu kegiatan mahasiswa di luar kampus adalah KUKERTA MBKM, yang mengacu pada pilar keempat
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yakni hak mahasiswa belajar tiga semester di luar program studi dengan bobot minimal 20 SKS per semester. Saat ini,
untuk menyelaraskan dengan program MBKM, maka dilakukan penyelarasan kegiatan Kukerta yang selama ini telah dilakukan dengan kegiatan Kukerta MBKM sesuai yang dicanangkan Kemendikbud. Landasan pelaksanaan Kukerta MBKM ditetapkan berdasarkan atas:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa
4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
7. Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Riau
8. Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Riau
Info selengkapnya bisa dilihat pada website kukerta Unri : https://kukerta.unri.ac.id/